Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa arab dalam agama
islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Dasar pertama
yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah
halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah
dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah
dan Rasul) yang mengharamkannya.
Allah dan Rasul-Nya
sudah memberikan batasan halal dan haram dalam kehidupan kita, agar tidak
terjerumus dalam lembah api neraka. Salah satu batasan perintah ini ialah
seorang laki-laki muslim diharamkan memakai emas, baik berupa cincin emas,
kalung emas, piring emas dan lain sebagainya yang ada unsur logam emasnya.
Dalilnya secara umum
adalah hadits berikut:
لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
“Dari Abu Musa, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para
wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148
& Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan larangan
secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’
(kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Al Bukhari & selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 &
Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Selain itu,
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang
memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut
lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
“Seseorang dari
kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas
semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah
cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin
itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
Imam Nawawi
rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas
tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya
untuk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’
(hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi
kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah
melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut
dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim,
14: 56)
Imam Nawawi
rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi
laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama
(14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat
bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat
bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar