Minggu, 05 Oktober 2014

Hukum Dalam Islam




Pernikahan di dalam islam adalah ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ia haruslah memenuhi dua rukunnya. Pertama ( Ikhlas semata-mata karena Allah swt ). Kedua  ( Mengikuti sunah Rasulullah saw ). Dua hal inilah yang dimaksud dengan amal yang terbaik didalam firman Allah swt.
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2).

Rasulullah Saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka terhadap rasulullah saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak bersama Rasulullah saw di surga.

Adapun mengenai cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam.

Penggunaan cincin emas didalam acara perkawinan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lalu,  yang merupakan tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. Cincin emas ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di eropa (barat) dari mulai model hingga bahan pembuatannya.

Islam memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan budaya lainnya. Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah yang senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik yang tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai sebagai suatu ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah swt.


Hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:
Rosululloh SAW melihat cincin emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”

Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”


Rosululloh menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rosululloh’.
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik ra., ia berkata bahwa Rosululloh SAW memakai cincin dari perak yang diukir dengan tulisan Muhammad Rosululloh dan Rasul bersabda,
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulannya adalah seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asal cincin tidak terbuat dari bahan emas. Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan perhiasan dan cincin kawin dari emas asalkan tidak berlebihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar