Pernikahan
di dalam islam adalah ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ia
haruslah memenuhi dua rukunnya. Pertama ( Ikhlas semata-mata karena Allah swt
). Kedua ( Mengikuti sunah Rasulullah
saw ). Dua hal inilah yang dimaksud dengan amal yang terbaik didalam firman
Allah swt.
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji
kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi
Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2).
Rasulullah Saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka terhadap rasulullah saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak bersama Rasulullah saw di surga.
Rasulullah Saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka terhadap rasulullah saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak bersama Rasulullah saw di surga.
Adapun
mengenai cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung
dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan
maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam.
Penggunaan
cincin emas didalam acara perkawinan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad
lalu, yang merupakan tradisi didalam
agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara
laki-laki dan perempuan. Cincin emas ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di
eropa (barat) dari mulai model hingga bahan pembuatannya.
Islam
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan budaya
lainnya. Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah yang
senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik yang
tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai sebagai
suatu ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah swt.
Hadits
riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:
Rosululloh SAW melihat cincin emas di tangan
seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh
bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api
neraka dan meletakkannya di tangannya.”
Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”
Rosululloh menggunakan cincin yang terbuat dari perak
dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rosululloh’.
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik
ra., ia berkata bahwa Rosululloh SAW memakai cincin dari perak yang diukir
dengan tulisan Muhammad Rosululloh dan Rasul bersabda,
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulannya
adalah seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asal cincin tidak
terbuat dari bahan emas. Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan
perhiasan dan cincin kawin dari emas asalkan tidak berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar