Sabtu, 11 Oktober 2014

Cincin Kawin Sebagai Pengikat




                Dalam Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan  perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan islam .

                Pernikahan merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.
“ dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )

                Dalam islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .
“ dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji , dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S  17 :32 ) .

                Cincinkawin merupakan sebuah benda berbentuk  melingkar  yang biasa digunakan sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .

                Karena itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat insan manusia yang saling mencintai .

                Sesuai lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .



Kamis, 09 Oktober 2014

Hukum Memakai Cincin Kawin






            Halal (حلالhalālhalaal) adalah istilah bahasa arab dalam agama islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. 

            Allah dan Rasul-Nya sudah memberikan batasan halal dan haram dalam kehidupan kita, agar tidak terjerumus dalam lembah api neraka. Salah satu batasan perintah ini ialah seorang laki-laki muslim diharamkan memakai emas, baik berupa cincin emas, kalung emas, piring emas dan lain sebagainya yang ada unsur logam emasnya. 

            Dalilnya secara umum adalah hadits berikut:
            لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا            عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
 “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 & Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

            Sedangkan larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari & selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 & Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

            Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »

            “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).

            Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)

            Imam Nawawi rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

















Selasa, 07 Oktober 2014

Kesetiaan & Cincin Kawin





 
                Cincin kawin yang sudah menjadi adat istiadat dan tradisi dalam suatu pernikahan sudah tidak asing lagi . hampir 99% setiap orang menikah menggunakan mahar berupa cincin kawin . Meskipun dalam islam cincin kawin itu hukumnya tidak wajib , tetapi yang terpenting pada saat menjalankan ijab qabul  harus sah .

                Cincin kawin sebenarnya bukan berasal dari islam , melainkan dari budaya barat . Cincin kawin adalah salah satu simbol di dalam pernikahan menurut tradisi Kristen Barat. Pertukaran cincin pernikahan di dalam prosesi pernikahan dilakukan pada saat pengucapan komitmen kedua mempelai untuk menjalani kehidupan bersama.Meskipun demikian, cincin pernikahan bukanlah simbol utama sebab yang terpenting adalah pengucapan komitmen antara kedua mempelai tersebut.  Pertukaran cincin pernikahan tersebut adalah simbol sekunder yang boleh ditiadakan.

                Dalam islam ataupun budaya barat menyimpulkan hal yang sama , yaitu cincin kawin tidak menjadi prioritas utama , melainkan yang terpenting saat pengucapan janji suci mereka . 



                Cincin kawin merupakan simbol atas bukti cinta sepasang kakasih . Cincin kawin yang biasa di pasang  di jari manis menandakan bahwa mereka telah menikah . Banyak orang berpendapat kesetiaan mereka terdapat pada cincin kawin . Tidak semua orang yang mengenakan cincin kawin itu pertanda setia .Faktanya, ada sebagian orang yang sudah menikah mau  mengenakan cincin kawin dan ada yang tidak mengenakan cincin kawin . Jadi cincin kawin itu tidak menjamin kesetiaan seseorang , karena kesetiaan itu kembali kedalam diri masing-masing .

Minggu, 05 Oktober 2014

Hukum Dalam Islam




Pernikahan di dalam islam adalah ibadah dan sebagaimana ibadah-ibadah lainnya maka ia haruslah memenuhi dua rukunnya. Pertama ( Ikhlas semata-mata karena Allah swt ). Kedua  ( Mengikuti sunah Rasulullah saw ). Dua hal inilah yang dimaksud dengan amal yang terbaik didalam firman Allah swt.
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,” (QS. Al Mulk : 2).

Rasulullah Saw meminta kepada setiap umatnya untuk mengambil segala sesuatu yang berasal darinya didalam setiap ibadahnya sebagai bukti kecintaan mereka terhadap rasulullah saw. Siapa saja dari umatnya yang mencintai beliau saw maka dia kelak bersama Rasulullah saw di surga.

Adapun mengenai cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam.

Penggunaan cincin emas didalam acara perkawinan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lalu,  yang merupakan tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. Cincin emas ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di eropa (barat) dari mulai model hingga bahan pembuatannya.

Islam memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan agama dan budaya lainnya. Karakteristik dan ciri islam adalah karakteristik ilahiyah yang senantiasa mengingatkannya akan kemuliaan Sang Penciptanya. Karakteristik yang tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah swt sehingga ia dinilai sebagai suatu ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah swt.


Hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa:
Rosululloh SAW melihat cincin emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”

Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”


Rosululloh menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rosululloh’.
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik ra., ia berkata bahwa Rosululloh SAW memakai cincin dari perak yang diukir dengan tulisan Muhammad Rosululloh dan Rasul bersabda,
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rosululloh”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulannya adalah seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asal cincin tidak terbuat dari bahan emas. Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan perhiasan dan cincin kawin dari emas asalkan tidak berlebihan.